SELAYANG PANDANG1
Pelayanan kepada masyarakat terbaik hanya dapat dicapai melalui komitmen, dukungan dengan seluruh stockholder, mitra perusahaan, dan penerapan manajemen teknologi yang efektif dan efisien. PT. Bangun Sukma Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukamara didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor 17 Tahun 2010 tanggal 04 Desember 2010 tentang Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara, kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor 4 Tahun 2014 tanggal 07 April 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya berdasarkan Akta Pendirian PT. Bangun Sukma Jaya Nomor 8 tanggal 05 Mei 2014 dan Akta Penegasan nomor 8 tanggal 07 Agustus 2014 dibuat oleh H. NURHADI, SH. Notaris di Pangkalan Bun, serta telah memperoleh status badan hukum pada tanggal 07 Agustus 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-19755.40.10.2014 tanggal 07 Agustus 2014.
PT.Bangun Sukma Jaya beroperasional sejak tanggal 05 Juli 2013, hampir 10 tahun berkarya dan berperan aktif dalam menggerakkan perekonomian di Kabupaten Sukamara merupakan pencapaian yang tidak mudah. Banyak pengalaman dan proses pembelajaran yang telah dilewati dari tahun ke tahun yang membawa perusahaan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan rencana strategis perusahaan.
Kepercayaan yang diberikan dari berbagai pihak (pemerintah, BUMN, Bank-Bank Pemerintah, Perusahaan Swasta dan perorangan) telah menciptakan beberapa peluang unit usaha yang dijalankan oleh perusahaan sampai saat ini.